Pengertian sengketa
Dalam kamus Bahasa Indonesia
MenurutWinardi
Ø Pertentanganataukonflik yang terjadiantaraindividu-individuataukelompok-kelompok yang mempunyaihubunganataukepentingan yang samaatassuatuobjekkepemilikan, yang menimbulkanakibathukumantarasatudengan yang lain. (2007: 1)
Menurut Ali Achmad
Ø Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
Menurut Edi Prajoto
Ø Sengketa tanah adalah merupakan konflik antaradua orang ataulebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21).
Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapatdiberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Cara Penyelesaian Sengketa
1. Negosiasi
Negosiasi sebagai sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku, akan tetapi prosedur dan mekanis menyadiserahkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut. Penyelesaian sengketa sepenuhnya dikontrol oleh para pihak, sifatnya informal, yang dibahas adalah berbagai aspek, tidak hanya persoalan hukum saja. Dalam praktik, negosiasi dilakukan karena 2 (dua) alasan, yaitu:
(1) untuk mencari sesuatu yang baru yang tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya dalam transaksi jualbeli, pihak penjual dan pembeli saling memerlukan untuk menentukan harga, dalam hal ini tidak terjadi sengketa;
(2) untuk memecahkan perselisihan atau sengketa yang timbul di antara para pihak. Dengan demikian, dalam negosiasi, penyelesaian sengketa dilakukan sendiri olehpihak yang bersengketa, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.
2. Mediasi
Pengertian mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh pihak ketiga (mediator) yang netral/tidakmemihak. Peranan mediator adalah sebagai penengah (yang pasif) yang memberikan bantuan berupa alternatif-alternatif penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan sendiri oleh pihak yang bersengketa. Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi diberikan artise bagaicara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantuoleh mediator. Peran mediator membantu para pihak mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaian atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung.
3. Arbitrase
Berbedadenganbentuk ADR/APS lainnya, arbitrase memiliki karakteristik yang hampir serupa dengan penyelesaian sengketa adjudikatif. Sengketa dalam arbitrase diputus oleh arbiter atau majelis arbiter yang mana putusan arbitrase tersebut bersifat final and binding. Namun demikian, suatu putusan arbitrase barudapat dilaksanakana pabila putusan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (lihatPasal 59 ayat (1) dan (4) UU No.30/1999). Dalamhal para pihak sepakat untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase, maka sengketa tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan.
4. Litigas
Pengertian litigas adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus kepengadilan atau pengaduan danpenyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan. Proses pengadilan juga dikenal sebagai tuntutan hukum
dan istilah biasanya mengacu pada persidangan pengadilan sipil. Mereka digunakan terutama ketika sengketa atau keluhan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain.
Contoh Kasus
Kasus PT. Sumalindo Lestari Jaya.
Melibatkan sengketa antar pemegang saham besar (Bakrie, Samin Tan dan Rothschild).
Kasus PT Sumalindo Lestari Jaya adalah contoh perseteruan antara pemegang saham mayoritas (SampoernadanSunarko) dengan pemegang saham minoritas (DeddyHartawanJamin). Dalam laporan tahunan Sumalindo pada 2012, mereka menguasai lebih dari 840 ribu hektar hutan alam dan 73 ribu hektar hutan tanaman industri(HTI).
Sumalindo menguasailebihdari 30%pasar Indonesia. Bahkan di tingkatdunia, iatermasuk lima besarprodusenkayu. Namunbegitu, sudahlimatahunbelakangan Sumalindo takpernahmembukukankeuntungan. Malahanhargasahamperusahaanraksasatersebut, yang padatahun 2007 senilaiRp 4.800, pada tahun 2012 terjunbebas di kisaranRp 100.
Karenaberbagailangkahuntukmencarikejelasanselalukandas, DeddyHartawanJamin, selakuPemegangSahamMinoritas pun mengajukanpermohonanuntukmengecekpembukuanrugi-labaperusahaan. Deddysejatinyamemilikihakuntukmelakukanpemeriksaanterhadapkinerjadanpembukuanperusahaan.Kenyataanbahwaselalukalahdalam voting, Deddy pun mengajukangugatankePengadilanNegeri Jakarta Selatan. Ada duahal yang dituntutnya, yakni audit terhadappembukuanperusahaandanbidangindustrikehutanan. Hasilnya, pada 9 Mei 2011 majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkanpermohonantersebut.
Atasputusanpengadilannegeriitu pun, pihakmanajemen Sumalindo mengajukankasasikeMahkamahAgung (MA). Namunpada 12 September 2012, MahkamahAgungmenolakkasasi yang diajukan Sumalindo. Namun, hinggakinikeputusandari MA tersebut, belumdiketikdanaksesterhadappembukuanitubelumjugadiberikan.
Konflikdanperseteruanantarpemegangsahambisajugadiartikansebagailemahnyasistemhukum yang mengaturtentangemitendanperusahaanpubliktersebut.
Cara penyelesaiankasustersebutmelalui;
Arbitrase
Lembaga arbitrase akan lebih efektif dipilih untuk menyelesaikan sengketa ini, sepanjangdilakukan secara sukarela dan dengan itika dbaik. Karena secara prinsip, para pihak memiliharbitrase untuk menghindari pengadilan. Salah satu alasannya karena sifat tertutup arbitrase yang dapat menjaga kerahasiaan kasus mereka.
Namun untuk proses arbitrase, memperkirakan butuh waktu paling lama hingga delapan bulan hingga sengketa tersebut akhir nyamencapai sebuah putusan yang mengikat. Walaupun lebih lama, proses ini tetap lebih cepat dibandingkan penyelesaian lewat pengadilan. Tapi ini langkah yang paling tepat untuk mengambil keputusan karena persengketaan yang terjadi di pasar modal harus cepat diselesaikan serta bisa menghindari pembengkakan jumlah kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Sumber:
v http://ekbis.rmol.co/read/2012/12/17/90339/Kasus-Bakrie-dan-Sumalindo-di-Pasar-Modal-Akibat-Ketiadaan-Transparansi-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar