Jumat, 20 April 2018

penyelesaian sengketa

Studi Kasus Sengketa Dalam Masalah Ekonomi dan Contoh Kasusnya
Pengertian sengketa
Dalam kamus Bahasa Indonesia
Ø  Berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
MenurutWinardi
Ø  Pertentanganataukonflik yang terjadiantaraindividu-individuataukelompok-kelompok yang mempunyaihubunganataukepentingan yang samaatassuatuobjekkepemilikan, yang menimbulkanakibathukumantarasatudengan yang lain. (2007: 1)
Menurut Ali Achmad
Ø  Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. (2003: 14)
Menurut Edi Prajoto
Ø  Sengketa tanah adalah merupakan konflik antaradua orang ataulebih yang sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. (2006:21).

Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapatdiberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Cara Penyelesaian Sengketa
1.      Negosiasi
Image result for gambar negosiasi
Negosiasi sebagai sarana bagi para pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa keterlibatan pihak ketiga sebagai penengah, sehingga tidak ada prosedur baku, akan tetapi prosedur dan mekanis menyadiserahkan kepada kesepakatan para pihak yang bersengketa tersebut. Penyelesaian sengketa sepenuhnya dikontrol oleh para pihak, sifatnya informal, yang dibahas adalah berbagai aspek, tidak hanya persoalan hukum saja. Dalam praktik, negosiasi dilakukan karena 2 (dua) alasan, yaitu:
(1) untuk mencari sesuatu yang baru yang tidak dapat dilakukannya sendiri, misalnya dalam transaksi jualbeli, pihak penjual dan pembeli saling memerlukan untuk menentukan harga, dalam hal ini tidak terjadi sengketa;
(2) untuk memecahkan perselisihan atau sengketa yang timbul di antara para pihak. Dengan demikian, dalam negosiasi, penyelesaian sengketa dilakukan sendiri olehpihak yang bersengketa, tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.

2.      Mediasi

Image result for gambar mediasi
Pengertian mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan dibantu oleh pihak ketiga (mediator) yang netral/tidakmemihak. Peranan mediator adalah sebagai penengah (yang pasif) yang memberikan bantuan berupa alternatif-alternatif penyelesaian sengketa untuk selanjutnya ditetapkan sendiri oleh pihak yang bersengketa. Dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, mediasi diberikan artise bagaicara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantuoleh mediator. Peran mediator membantu para pihak mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaian atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung.

3.      Arbitrase

Image result for gambar arbitrase

Berbedadenganbentuk ADR/APS lainnya, arbitrase memiliki karakteristik yang hampir serupa dengan penyelesaian sengketa adjudikatif. Sengketa dalam arbitrase diputus oleh arbiter atau majelis arbiter yang mana putusan arbitrase tersebut bersifat final and binding. Namun demikian, suatu putusan arbitrase barudapat dilaksanakana pabila putusan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (lihatPasal 59 ayat (1) dan (4) UU No.30/1999). Dalamhal para pihak sepakat untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase, maka sengketa tidak dapat diselesaikan melalui pengadilan.

4.      Litigas
Image result for litigasi
Pengertian litigas adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus kepengadilan atau pengaduan danpenyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan. Proses pengadilan juga dikenal sebagai tuntutan hukum
dan istilah biasanya mengacu pada persidangan pengadilan sipil. Mereka digunakan terutama ketika sengketa atau keluhan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain.
Contoh Kasus
Kasus PT. Sumalindo Lestari Jaya.

Melibatkan sengketa antar pemegang saham besar (Bakrie, Samin Tan dan Rothschild).
Kasus PT Sumalindo Lestari Jaya adalah contoh perseteruan antara pemegang saham mayoritas (SampoernadanSunarko) dengan pemegang saham minoritas (DeddyHartawanJamin). Dalam laporan tahunan Sumalindo pada 2012, mereka menguasai lebih dari 840 ribu hektar hutan alam dan 73 ribu hektar hutan tanaman industri(HTI).


Image result for profit loss
Sumalindo menguasailebihdari 30%pasar Indonesia. Bahkan di tingkatdunia, iatermasuk lima besarprodusenkayu. Namunbegitu, sudahlimatahunbelakangan Sumalindo takpernahmembukukankeuntungan. Malahanhargasahamperusahaanraksasatersebut, yang padatahun 2007 senilaiRp 4.800, pada tahun 2012 terjunbebas di kisaranRp 100.
Karenaberbagailangkahuntukmencarikejelasanselalukandas, DeddyHartawanJamin, selakuPemegangSahamMinoritas pun mengajukanpermohonanuntukmengecekpembukuanrugi-labaperusahaan. Deddysejatinyamemilikihakuntukmelakukanpemeriksaanterhadapkinerjadanpembukuanperusahaan.Kenyataanbahwaselalukalahdalam voting, Deddy pun mengajukangugatankePengadilanNegeri Jakarta Selatan. Ada duahal yang dituntutnya, yakni audit terhadappembukuanperusahaandanbidangindustrikehutanan. Hasilnya, pada 9 Mei 2011 majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkanpermohonantersebut. 
Atasputusanpengadilannegeriitu pun, pihakmanajemen Sumalindo mengajukankasasikeMahkamahAgung (MA). Namunpada 12 September 2012, MahkamahAgungmenolakkasasi yang diajukan Sumalindo. Namun, hinggakinikeputusandari MA tersebut, belumdiketikdanaksesterhadappembukuanitubelumjugadiberikan. 
Konflikdanperseteruanantarpemegangsahambisajugadiartikansebagailemahnyasistemhukum yang mengaturtentangemitendanperusahaanpubliktersebut.
Cara penyelesaiankasustersebutmelalui;

Arbitrase

Lembaga arbitrase akan lebih efektif dipilih untuk menyelesaikan sengketa ini, sepanjangdilakukan secara sukarela dan dengan itika dbaik. Karena secara prinsip, para pihak memiliharbitrase untuk menghindari pengadilan. Salah satu alasannya karena sifat tertutup arbitrase yang dapat menjaga kerahasiaan kasus mereka. 

Namun untuk proses arbitrase, memperkirakan butuh waktu paling lama hingga delapan bulan hingga sengketa tersebut akhir nyamencapai sebuah putusan yang mengikat. Walaupun lebih lama, proses ini tetap lebih cepat dibandingkan penyelesaian lewat pengadilan. Tapi ini langkah yang paling tepat untuk mengambil keputusan karena persengketaan yang terjadi di pasar modal harus cepat diselesaikan serta bisa menghindari pembengkakan jumlah kerugian yang dialami oleh pihak-pihak yang bersangkutan.





Sumber:

Jumat, 23 Maret 2018

perlindungan konsumen

      Masalah perlindungan konsumen semakin gencar dibicarakan. Permasalahan ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan, masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan konsumen perlu diperhatikan.

Image result for perlindungan konsumen
A.     Latar Belakang Perlindungan Konsumen
Sebagaimana telah dikemukakan, konsumen merupakan salah satu pihak dalam hubungan dan transaksi ekonomi yang hak-haknya sering diabaikan ( oleh sebagian pelaku usaha). Akibatnya, hak-hak konsumen perlu dilindungi. Di bagian ini dibahas aspek-aspek yang mengenai konsumen.
Menurut UU Perlindungan Konsumen pasal 1 angka 2, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
            Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada era globalisasi perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen di Tanah Air, baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran secara langsung.
            Jika tidak berhati-hati dalam memilih barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek ekploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
            Berdasarkan kondisi tersebut, upaya pemberdayaan konsumen menjadi sangat penting. Untuk mewujudkan pemberdayaan konsumen akan sulit jika kita mengharapkan kesadaran dari pelaku usaha terlebih dahulu. Karena prinsip yang digunakan para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perekonomiannya adalah prinsip ekonomi, yaitu mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Artinya,
dengan pemikiran umum seperti ini, sangat mungkin konsumen akan dirugikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

B.     Definisi Perlindungan Konsumen
Setelah memperbincangkan latar belakang masalah hak konsumen tersebut, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan perlindungan konsumen. Berdasarkan UU Pelindungan Konsumen pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Adanya undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha. Undang-undangan perlindungan konsumen justru bisa mendorong iklim usaha yang sehat serta mendorong lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan ada dengan menyediakan barang/jasa yang berkualitas.

C.      Azaz dan Tujuan Konsumen
Sebelumnya telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
1.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
5.      Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
6.      Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.


Sedangkan asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1.      Asas manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2.      Asas keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
3.      Asas keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
4.      Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5.      Asas kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
D.     Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
 Hak Pelaku Usaha
Ø  Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang atau jasa yang diperdagangkan
Ø  Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
Ø  Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukun sengketa konsumen
Ø  Hak untuk rehabilitas nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperdagangkan
Ø  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

·         Kewajiban Pelaku Usaha
Ø  Bertikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
Ø  Melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaika, dan pemeliharaan
Ø  Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan konsumen dalam memberikan pelayanan; pelaku usaha dilarang membeda-bedakan mutu pelayanan kepada konsumen
Ø  Menjamin mutu barang atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang atau jasa yang berlaku
Ø  Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan garansi
Ø  Memberi kompensasi , ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan manfaat barang atau jasa yang diperdagangkan
Ø  Memberi kompensasi ganti rugi atau penggantian apabila berang atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
E.     Hak dan Kewajiban Konsumen

Image result for konsumen

Hak-hak Konsumen
Ø  Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
Ø  Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
Ø  Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
Ø  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
Ø  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
Ø  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
Ø  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
Ø  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Ø  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Konsumen
Ø  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
Ø  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
Ø  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
Ø  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

f.     Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Image result for dilarang

v  Pasal 8
(1)   Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a.       Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang di isyaratkan dan ketentuan peraturan perundang- undangan
b.      Tidak sesuai dengan berat bersih,isi bersih atau netto,jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut
c.       Tidak sesuai dengan ukuran,takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya
d.      Tidak sesuai dengan kondisi,jaminan,keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
e.       Tidak sesuai dengan mutu,tingkatan,komposisi,proses pengolahan,gaya,mode,atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut
f.       Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket,keterangan,iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut
g.      Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang baik atas barang tertentu
h.      Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal,sebagaimana pernyataan " Halal" yang di cantumkan dalam label
i.        Tidak memasang label atau membuat pejelasan barang yang memuat nama barang,ukuran,berat/isi bersih atau netto,komposisi,aturan pakai,tanggal pembuatan,akibat sampingan,nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat
j.        Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)   Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang Rusak,cacat atau bekas,dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang yang dimaksut
(3)   Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak,cacat atau bekas tercemar,dengan atau tanpa memberikan infomasi secara lengkap dan benar
(4)   Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran

v  Pasal 9
(1)   Pelaku usaha dilarang menawarkan,memproduksikan,mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar,dan/atau seolah olah :
a.       Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga,harga khusus,standar mutu tertentu,gaya atau mode tertentu,karakteristik tertentu,sejarah atau guna tertentu
b.      Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru
c.       Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan /atau sponsor,persetujuan,perlengkapan tertentu,keuntungan tertentu,ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu
d.      Barang dan/atau jasa tersebut di buat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor.perstujuan atau afiliasi
e.       Barang dan/atau jasa tersebut tersedia
f.       Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi
g.      Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu
h.      barang tersebut berasal dari daerah tertentu
i.        Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain
j.        menggunakan kata-kata yang berlebihan,seperti aman,tidak berbahaya,tidak mengandung resiko atau efek sampingan tampak keterangan yang lengkap
k.      Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
(2)   Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksut pada ayat (1) dilarang untuk di perdagangkan
(3)   Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran,promosi,dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.


v  Pasal 10
Pelaku Usaha dalam menwarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk di perdagangkan dilarang menawarkan,mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a.       Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa
b.      Kegunaan suatu barang dan /atau jasa kondisi,tanggungan,jaminan,hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa
c.       Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
d.      Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa

v  Pasal 11
Pelaku Usaha dalam melakukan penjualan melalui cara obral atau lelang,dilarang mengelabuhi/menyesatkan konsumen dengan :
a.       Menyatakan barang dan /atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu
b.      Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah olah tidak mengandung cacat tersembunyi
c.       Tidak berniat untuk menjual barang yang di tawarkan melainkan dengan maksut menjual barang lain
d.      Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksut menjual barang yang lain
e.       Tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu dalam jumlah cukup dengan maksut menjual jasa yang lain
f.       Menaikan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral.

v  Pasal 12
Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu,jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksut untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang di tawarkan,dipromosikan,atau di iklankan.

v  Pasal 13
(1)   Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan,atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksut tidak memberikanya atau memberikan tidak sebagaiman yang di janjikannya
(2)   Pelaku Usaha dilarang menawarkan,mempromosikan atau meniklankan obat,obat tradisional,suplemen makanan,alat kesehatan,dan/atau jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain.

v  Pasal 14
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian,dilarang untuk :
a.       Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan
b.      Mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa
c.       Memberikan hadiah tidak sesuai yang diperjanjikan
d.      mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang di janjikan.

v  Pasal 15
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan fisik maupun psikis terhadap konsumen

v  Pasal 16
Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:
a.       Tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang di janjikan
b.      Tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

v  Pasal 17
(1)   Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang :
a.       Mengelabuhi konsumen mengenai kualitas,kuantitas,bahan,kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan dan/atau jasa
b.      Mengelabuhi jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa
c.       Memuat informasi yang keliru,salah,atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa
d.      Tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa
e.       Mengeksploitasi kejadian dan/atau seseoarang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan
f.       Melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang undangan mengenai periklanan.
Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran iklan yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).




Sumber :
·         Susanto, Happy. 2009. Hak-hak Konsumen Jika dirugikan. Jakarta: Visimedia.
·         Rosmawati, S.H.,M.H. 2015. Pokok-pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Palembang: Kencana.
·         http://www.academia.edu/8988793/HAK_DAN_KEWAJIBAN_KONSUMEN_menurut_Undang-undang_Perlindungan_Konsumen_Hak-Hak_Konsumen