Jumat, 18 November 2016

CSR (Corporate Social Responsibility)

PENGERTIAN CSR, MANFAAT CSR, DAN PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN CSR


CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR dimulai sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitabilityperusahaan.
Kegiatan CSR akan menjamin keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Hal ini disebabkan karena :
1.    Menurunnya gangguan social yang sering terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan dukungan atau pembelaan masyarakat setempat.
2.    Terjaminnya pasokan bahan baku secara berkelanjutan untuk jangka panjang.
3.    Tambahan keuntungan dari unit bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan CSR yang dirancang oleh korporat.

Adapun 5 pilar yang mencakup kegiatan CSR yaitu:
1. Pengembangan kapasitas SDM di lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan      masyarakat sekitarnya.
2. Penguatan ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
3. Pemeliharaan hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak  dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik.
4. Perbaikan tata kelola perusahaan yang baik
5. Pelestarian lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta budaya.

 Berikut ini adalah manfaat CSR bagi masyarakat:
1. Meningkatknya kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan
. . Adanya beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
3. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas umum.
4. Adanya pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Berikut ini adalah manfaat CSR bagi perusahaan:
1.  Meningkatkan citra perusahaan.
2.  Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.
3.  Memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat.
4.  Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.
5.  Memberikan inovasi bagi perusahaan


contoh dari perusahaan pertamina

VISI CSR
 Menuju Kehidupan Lebih Baik.

MISI CSR

·         Melaksanakan komitmen korporat atas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang akan memberikan nilai tambah kepada semua pemangku kepentingan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan.
·         Melaksanakan tanggung jawab korporat dan kepedulian sosial untuk sebuah pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.

TUJUAN CSR

·         Secara Eksternal adalah membantu pemerintah Indonesia memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia, melalui pelaksanaan program-program yang membantu pencapaian target pembangunan millenium atau Millenium Development Goals (MDGs).
·         Secara Internal adalah membangun hubungan yang harmonis dan kondusif dengan semua pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mendukung pencapaian tujuan korporasi terutama dalam membangun reputasi korporasi.

KRITERIA CSR PERTAMINA

Dalam pengembangan CSR Pertamina telah disusun 5 Kriteria untuk mencapai efektifitas pelaksanaan CSR di seluruh wilayah operasi perusahaan. Kriteria tersebut mencakup kepentingan bersama antara pemerintah, komunitas dan perusahaan, yaitu:

1.    Bermanfaat
2.    Berkelanjutan
3.    Dekat wilayah operasi
4.    Publikasi
5.    Mendukung PROPER

Tentang CSR
Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat Pertamina didasarkan pada beberapa landasan regulasi, walaupun kegiatan memberikan kontribusi kepada masyarakat sudah dilakukan Pertamina sejak kelahiran­nya, 10 Desember 1957 karena perusahaan didirikan dengan perjuangan dan untuk membiayai perjuangan, pembangunan, dan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai proporsinya sebagai perusahaan. Landasan-landasan itu adalah:

Bab V Pasal 74 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, yaitu:

·         Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha­nya di bidang dan/atau bersangkutan deng­an sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
·         Tanggung jawab sosial dan lingkungan me­rupakan kewajiban perseroan yang dianggar­kan dan diperhitungkan sebagai biaya per­seroan yang pelaksanaannya dilakukan deng­an memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
·         Perseroan yang tidak melaksanakan kewajib­an dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-21/MBU/2008 menyebutkan:

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diwajibkan kepada BUMN yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam, atau kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Walaupun BUMN di bidang lain pun dapat saja melaksanakan TJSL.

Pasal 88 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan:

BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.

II. Kebijakan Corporate Social Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (TJSL) Pertamina

CSR/TJSL Pertamina merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang diakibatkan oleh kebijakan dan kegiatannya kepada masyarakat dan lingkungan melalui perilaku yang transparan dan beretika.

Prinsip-prinsip CSR/TJSL Pertamina mengacu pada ISO 26000 yaitu:

·         Konsisten dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
·         Mempertimbangkan ekspektasi semua stakeholders.
·         Taat hukum dan konsisten dengan norma internasional.
·         Terintegrasi kedalam kegiatan bisnis.

Dalam hal mengintegrasikan program CSR/TJSL kedalam kegiatan bisnis korporasi, maka Pertamina berkomitmen untuk:

·         Mengatasi dampak negatif operasi perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi serta menciptakan nilai baru yang lebih baik kepada masyarakat dan lingkungan.
·         Memberikan manfaat sosial, ekonomi dan lingkungan kepada masyarakat terutama di sekitar wilayah operasi perusahaan.
·         Meningkatkan reputasi perusahaan, efisiensi, pertumbuhan usaha dan menerapkan mitigasi resiko bisnis.

III. Strategi TJSL/CSR Pertamina

Tujuan  strategis

:
Meningkatkan Reputasi dan Kredibilitas Pertamina melalui kegiatan TJSL yang terintegrasi dengan strategi bisnis.
Strategi besar
:
·         Saling memberi manfaat (fair shared value)
·         Berkelanjutan
·         Prioritas Wilayah Operasi dan daerah terkena dampak
·         Pengembangan energi hijau sebagai tanggung jawab terhadap dampak operasi
·         Sosialisasi dan Publikasi yang efektif
Inisiatif strategis

:
·         Pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan (melalui pendidikan perubahan perilaku - pola pikir - serta pelatihan keterampilan dan kesehatan)
·         Berwawasan Pelestarian Lingkungan
·         Terkait Strategi Bisnis
·         Dilaksanakan secara Tuntas (termasuk penyediaan prasarana, perubahan pola pikir, perilaku, tata nilai, dan membekali dengan pengetahuan/ketrampilan).

  
http://www.pertamina.com/en/social-responsibility/csr-program/pertamina-dan-pendidikan/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar