PENGERTIAN
CSR, MANFAAT CSR, DAN PERUSAHAAN YANG MENERAPKAN CSR
CSR (Corporate Social Responsibility)
adalah suatu konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa
tanggung jawab perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana
perusahaan itu berada, seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa
untuk anak tidak mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas
umum, sumbangan untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial
dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di
sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate
Social Responsibility (CSR)
merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk
mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya. CSR dimulai
sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih
penting daripada sekedar profitabilityperusahaan.
Kegiatan CSR akan menjamin
keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Hal ini disebabkan karena :
1. Menurunnya gangguan social yang
sering terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan
dukungan atau pembelaan masyarakat setempat.
2. Terjaminnya pasokan bahan baku
secara berkelanjutan untuk jangka panjang.
3. Tambahan keuntungan dari unit
bisnis baru, yang semula merupakan kegiatan CSR yang dirancang oleh korporat.
Adapun 5 pilar yang mencakup kegiatan
CSR yaitu:
1. Pengembangan kapasitas SDM di
lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
2. Penguatan
ekonomi masyarakat sekitar kawasan wilayah kerja perusahaan.
3. Pemeliharaan
hubungan relasional antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik sering mengundang kerentanan konflik.
4. Perbaikan
tata kelola perusahaan yang baik
5. Pelestarian
lingkungan, baik lingkungan fisik, social serta budaya.
Berikut ini adalah manfaat CSR bagi
masyarakat:
1. Meningkatknya
kesejahteraan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan
. . Adanya
beasiswa untuk anak tidak mampu di daerah tersebut.
3. Meningkatnya pemeliharaan fasilitas
umum.
4. Adanya
pembangunan desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada.
Berikut ini adalah manfaat CSR bagi
perusahaan:
1. Meningkatkan citra perusahaan.
2. Mengembangkan kerja sama dengan
perusahaan lain.
3. Memperkuat brand merk perusahaan
dimata masyarakat.
4. Membedakan perusahan tersebut dengan
para pesaingnya.
5. Memberikan inovasi bagi perusahaan
contoh dari perusahaan pertamina
VISI CSR
Menuju Kehidupan Lebih Baik.
MISI CSR
·
Melaksanakan komitmen korporat atas
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang akan memberikan nilai tambah
kepada semua pemangku kepentingan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan.
·
Melaksanakan tanggung jawab korporat
dan kepedulian sosial untuk sebuah pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.
TUJUAN CSR
·
Secara Eksternal adalah membantu
pemerintah Indonesia memperbaiki Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia,
melalui pelaksanaan program-program yang membantu pencapaian target pembangunan
millenium atau Millenium Development Goals (MDGs).
·
Secara Internal adalah membangun
hubungan yang harmonis dan kondusif dengan semua pemangku kepentingan
(stakeholder) untuk mendukung pencapaian tujuan korporasi terutama dalam
membangun reputasi korporasi.
KRITERIA CSR PERTAMINA
Dalam pengembangan CSR Pertamina telah disusun 5 Kriteria untuk mencapai efektifitas pelaksanaan CSR di seluruh wilayah operasi perusahaan. Kriteria tersebut mencakup kepentingan bersama antara pemerintah, komunitas dan perusahaan, yaitu:
1.
Bermanfaat
2.
Berkelanjutan
3.
Dekat wilayah operasi
4.
Publikasi
5.
Mendukung PROPER
Tentang CSR
Pelibatan dan Pengembangan
Masyarakat Pertamina didasarkan pada beberapa landasan regulasi, walaupun
kegiatan memberikan kontribusi kepada masyarakat sudah dilakukan Pertamina
sejak kelahirannya, 10 Desember 1957 karena perusahaan didirikan dengan
perjuangan dan untuk membiayai perjuangan, pembangunan, dan manfaat
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai proporsinya sebagai
perusahaan. Landasan-landasan itu adalah:
Bab V Pasal 74 Undang-Undang Perseroan
Terbatas No. 40 Tahun 2007, yaitu:
·
Perseroan yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib
melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
·
Tanggung jawab sosial dan lingkungan
merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai
biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan
dan kewajaran.
·
Perseroan yang tidak melaksanakan
kewajiban dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran Menteri Negara BUMN
Nomor SE-21/MBU/2008 menyebutkan:
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
(TJSL) diwajibkan kepada BUMN yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya
alam, atau kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
Walaupun BUMN di bidang lain pun dapat saja melaksanakan TJSL.
Pasal 88 UU No. 19 Tahun 2003
tentang BUMN menyebutkan:
BUMN dapat menyisihkan sebagian laba
bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat
sekitar BUMN.
II. Kebijakan Corporate Social
Responsibility (CSR)/Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan (TJSL) Pertamina
CSR/TJSL Pertamina merupakan bentuk
tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang diakibatkan oleh kebijakan dan
kegiatannya kepada masyarakat dan lingkungan melalui perilaku yang transparan
dan beretika.
Prinsip-prinsip CSR/TJSL Pertamina
mengacu pada ISO 26000 yaitu:
·
Konsisten dengan pembangunan
berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
·
Mempertimbangkan ekspektasi semua
stakeholders.
·
Taat hukum dan konsisten dengan
norma internasional.
·
Terintegrasi kedalam kegiatan
bisnis.
Dalam hal mengintegrasikan program
CSR/TJSL kedalam kegiatan bisnis korporasi, maka Pertamina berkomitmen untuk:
·
Mengatasi dampak negatif operasi
perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi serta menciptakan nilai baru
yang lebih baik kepada masyarakat dan lingkungan.
·
Memberikan manfaat sosial, ekonomi
dan lingkungan kepada masyarakat terutama di sekitar wilayah operasi
perusahaan.
·
Meningkatkan reputasi perusahaan,
efisiensi, pertumbuhan usaha dan menerapkan mitigasi resiko bisnis.
III. Strategi TJSL/CSR Pertamina
Tujuan strategis
|
:
|
Meningkatkan Reputasi dan Kredibilitas Pertamina melalui
kegiatan TJSL yang terintegrasi dengan strategi bisnis.
|
Strategi besar
|
:
|
·
Saling memberi manfaat (fair
shared value)
·
Berkelanjutan
·
Prioritas Wilayah Operasi dan
daerah terkena dampak
·
Pengembangan energi hijau sebagai
tanggung jawab terhadap dampak operasi
·
Sosialisasi dan Publikasi yang
efektif
|
Inisiatif strategis
|
:
|
·
Pemberdayaan masyarakat secara
berkelanjutan (melalui pendidikan perubahan perilaku - pola pikir - serta
pelatihan keterampilan dan kesehatan)
·
Berwawasan Pelestarian Lingkungan
·
Terkait Strategi Bisnis
·
Dilaksanakan secara Tuntas
(termasuk penyediaan prasarana, perubahan pola pikir, perilaku, tata nilai,
dan membekali dengan pengetahuan/ketrampilan).
|
http://www.pertamina.com/en/social-responsibility/csr-program/pertamina-dan-pendidikan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar